Budaya Rapi SMKN 9 Bungo: Mewujudkan Kedisiplinan dari Ujung Rambut
Budaya Rapi SMKN 9 Bungo: Mewujudkan Kedisiplinan dari Ujung Rambut
Diterbitkan : Rabu, 22 Juli 2026
Penulis : Tim Publikasi Sekolah
Budaya Rapi

BUNGO – Dalam upaya mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademis tetapi juga memiliki karakter yang baik, sekolah resmi menegaskan kembali program Budaya Rapi SMKN 9 Bungo. Program ini didasari oleh prinsip kuat bahwa kedisiplinan itu dimulai dari ujung rambut, karena rapi itu keren!

Oleh karena itu, pihak sekolah telah menetapkan standar rambut dan penampilan yang wajib dipatuhi oleh seluruh siswa dan siswi. Berikut adalah rincian peraturannya.

Standar Rambut Siswa Putra
Bagi siswa putra, sekolah menetapkan standar potongan rambut yang bersih dan formal. Ketentuan yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:

Ukuran Rambut: Rambut harus rapi, bersih, dan panjangnya tidak lebih dari 3 cm.
Gaya Potongan: Bagian samping dipotong tipis secara natural, sedangkan bagian atas maksimal kurang lebih 3 cm.
Poni: Tidak diperkenankan memiliki poni yang menutupi dahi.
Hal yang Tidak Diperbolehkan: Siswa putra dilarang keras menggunakan gaya rambut Mohawk, Mullet, Undercut yang tidak natural, berambut panjang, poni menutupi mata, serta mewarnai rambut. Selain itu, dilarang keras membuat ukiran pada kepala seperti yang dapat dilihat pada referensi file “model garis pada rambut (2) (1).png”.

Standar Penampilan Siswi Putri (Muslim)
Selanjutnya, bagi siswi putri beragama Islam, kerapian dalam berhijab menjadi fokus utama.

Ketentuan Kerudung: Wajib menggunakan kerudung (atau kartu plontos) yang terpasang rapi dan menjulur hingga menutupi dada.
Bahan: Bahan kerudung yang digunakan dipastikan tidak transparan.
Larangan: Siswi dilarang tidak memakai kerudung, memakai kerudung yang berantakan, kerudung yang tidak menutupi dada, serta kerudung berbahan transparan.
Standar Rambut Siswi Putri (Non-Muslim)
Bagi siswi putri non-muslim, sekolah juga memberikan panduan gaya rambut yang rapi dan tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar di kelas.

Gaya yang Diperbolehkan: Rambut bisa dibiarkan terurai sebahu, diikat model ponytail (kuncir kuda), dikepang, atau disanggul sederhana.
Syarat Utama: Rambut harus senantiasa rapi, bersih, dan tidak menutupi pandangan mata.
Hal yang Tidak Diperbolehkan: Sekolah melarang keras siswi yang mewarnai rambut, menggunakan gaya rambut berlebihan, memakai aksesori berlebihan, serta membiarkan poni menutupi mata.
Sukses Dimulai dari Diri Sendiri
Sebagai penutup, seluruh warga sekolah diimbau untuk selalu mengingat bahwa penampilan yang rapi mencerminkan pribadi yang disiplin, sopan, dan siap belajar. Rapi itu keren, disiplin itu kebiasaan, dan sukses senantiasa dimulai dari diri sendiri. Mari kita bersama-sama mewujudkan Budaya Rapi SMKN 9 Bungo yang membanggakan!

Tags

Bagikan

One Comment

  1. romi

    mantap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Lainnya

Kalimantan
Darurat Asap 2026: Karhutla...
KALIMANTAN, 22 AGUSTUS 2026 — Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali mengepung Pulau Kalimantan, memicu krisis kabut...
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:19
WhatsApp Image 2026-07-29 at 13.12.49
Mengapa Sekolah Selalu "Ribut"...
BUNGO – Pernahkah terpikirkan mengapa pihak sekolah selalu bertindak tegas, atau bahkan terkesan “ribut”, hanya karena siswa terlambat...
Rabu, 29 Juli 2026 | 2:47
Budaya Rapi
Budaya Rapi SMKN 9...
BUNGO – Dalam upaya mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademis tetapi juga memiliki karakter yang baik,...
Rabu, 22 Juli 2026 | 4:54
lkbb
Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan...
Pembukaan MPLS dibuka resmi oleh kepala SMK Negeri 9 Bungo Riky Mayudi, S.Pd., Gr. pada saat Upacara Bendera...
Jumat, 17 Juli 2026 | 2:28